simbol jalan berkelok

2024-05-09


Indonesia Punya 34 Rambu Lalu Lintas, Wajib Dipahami. Artikel ini akan membahas 34 rambu lalu lintas yang ada di Indonesia, penting untuk dipahami agar terhindar dari pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Rambu-rambu lalu lintas adalah papan tanda yang didirikan di sisi atau di atas jalan untuk memberi instruksi atau informasi kepada pengguna jalan. Tidak hanya itu, fungsi rambu lalu lintas juga untuk memudahkan pengendara dan sebagai navigasi dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Go straight on : Berjalan lurus. NO PARKING : Dilarang parkir. No Drinking water : Bukan air minum. No bicycle : Bukan area sepeda. Don't overtake : Dilarang mendahului. Turn round : berputar. Give way : Beri jalan untuk kendaraan lain. DEAD END : Jalan buntu. Kecepatan Maximal 60 KM. No naked flames : dilarang bermain api.

Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan rambu-rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Tujuan rambu-rambu lintas sendiri adalah untuk menavigasi atau menginstruksi para pengguna jalan agar tetap aman dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah daftar arti simbol rambu-rambu lalu lintas yang wajib dipahami dan ditaati, yang telah Popmama.com rangkum.

Rambu lalu lintas merupakan papan yang dipasang di tepi jalan sebagai tanda atau instruksi kepada pengguna jalan. Ada bermacam - macam rambu lalu lintas di Indonesia. Jumlah rambu lalu lintas itu sendiri ada 319 gambar. Namun, rambu tersebut dikelompokkan menjadi beberapa macam.

Januari 1, 2024. Daftar Isi: Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas. Arti Rambu Lalu Lintas. Penutup. Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

1. Tanda panah kiri. Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri. ADVERTISEMENT. 2. Tanda panah kanan. Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan. 3. Tanda panah belok kiri. Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kiri. 4. Tanda panah belok kanan. Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kanan.

1. Tanda Rambu Lalu Lintas Bermakna Peringatan. 2. Tanda Rambu Lalu Lintas Bersifat Larangan. 3. Tanda Rambu Bersifat Perintah. 4. Tanda Rambu Lalu Lintas Bermakna Petunjuk. 5. Tanda Rambu Nomor Rute Jalan. 6. Tanda Rambu Lalu Lintas Tambahan. Aturan Berkendara di Indonesia yang Wajib Ditaati. 1. Berkendara Harus Punya SIM. 2.

20 daftar dan fungsi rambu lalu lintas yang perlu diketahui. Mulai dari rambu larangan, perintah, peringatan, petunjuk jalan, dan lainnya. Simak di sini!

Peta Situs